Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)
Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)
Tafsir QS. al-Baqarah ayat 185
Allah Ta’ala berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. al-Baqarah: 185]
Makna Ayat
Ketika Allah Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan dengan ibadah puasa, Dia menjelaskan alasan pengkhususan tersebut, bahwa Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an dalam bulan tersebut [Tafsir ar-Razi 5/251].
Makna ayat di atas adalah bahwa hari-hari yang ditentukan itu adalah hari-hari di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan di saat itu [1]. Al-Qur’an ini merupakan pembimbing dan petunjuk bagi manusia ke jalan kebenaran. Memuat ayat-ayat yang jelas dengan kandungan yang nyata dalam menjelaskan kebenaran, sehingga mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, setiap orang yang hadir di negeri tempat tinggalnya, dia wajib berpuasa di bulan Ramadhan ini. Dan setiap orang yang dalam kondisi sakit dan bersafar, kemudian tidak berpuasa, dia wajib mengqadha puasa di hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Alasan Allah Ta’ala memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan bersafar adalah karena Allah Ta’ala suka memberi kemudahan para hamba-Nya dan ingin meringankan ketentuan hukum atas mereka. Allah ingin agar hamba-Nya menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan dengan mengqadha hari-hari yang ditinggalkan serta mengagungkan Allah dengan mengucapkan “Allahu Akbar” setelah menuntaskan bulan Ramadhan.
Hal ini karena limpahan nikmat yang telah diberikannya berupa kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan; pensyari’atan puasa dan hukum-hukumnya di bulan ini; taufik dalam menjalankan dan menyempurnakan puasa; mampu menjadi orang bersyukur atas limpahan nikmat-Nya dengan berpuasa di bulan ramadhan; serta atas kemudahan hukum-hukum-Nya di bulan ini yang diberikan kepada para hamba [Tafsir Ibnu Jarir 3/187-222; Tafsir Ibnu Katsir 1/501-505; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332-336].
Baca Juga: Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan
Faidah-Faidah Ayat
- Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran”, dan juga firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” [QS. al-Qadr: 1], menunjukkan bahwa Lailatul Qadr terjadi di bulan Ramadhan, bukan bulan yang lain [Al-Iklil hlm. 40].
- Kata “Ramadhan” dikaitkan dengan kata “bulan” pada redaksi ayat (yang artinya) “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”.
Sementara pada sejumlah hadits, kata “Ramadhan” disebutkan tanpa disertai kata “bulan”. Hal ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
”Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. al-Bukhari: 2009 dan Muslim: 759]
Perbedaan antara kedua redaksi tersebut berdasarkan keterangan alim ulama adalah maksud dari kata Ramadhan ketika disandarkan pada kata bulan adalah sebagian bulan Ramadhan. Sedangkan jika tidak disandarkan berarti yang dimaksud seluruh bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan al-Qur’an turun di sebagian malam-malam bulan Ramadhan, bukan di seluruh bulan. Berbeda dengan pelaksanaan qiyam Ramadhan yang dianjurkan di seluruh bulan [Nataij al-Fikr fi an-Nahwi hlm. 294, 297; Ithaf as-Saadah al-Muttaqin 4/177].
- Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” terdapat penetapan sifat al-‘Uluw (Allah ada di atas) bagi Allah Ta’ala, karena Dia yang telah menurunkan al-Qur’an dan aktivitas menurunkan hanya terjadi dari atas [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332]
- Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” mengandung ketentuan bahwa kesulitan menimbulkan adanya kemudahan, karena sakit dan safar itu menyulitkan [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/324].
- Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa qadha puasa tidak harus segera dilakukan [Al-Iklil hlm. 39].
- Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa puasa pada hari yang waktu siangnya lebih pendek cukup untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan di hari yang waktu siangnya lebih panjang [Al-Iklil hlm. 39].
- Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa tidak perlu membayar fidyah jika telah mengqadha [Al-Iklil hlm. 39].
- Firman Allah Ta’ala “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” tidak diungkapkan dengan redaksi “فصيام أيام أخر” sebagai penegasan atas kewajiban berpuasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan ketika sakit dan bersafar, karena bilangan hari untuk mengganti puasa ditentukan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan [Tafsir Ibnu Asyur 2/164].
- Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” secara tekstual menerangkan bahwa setiap orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, tidak memiliki kewajiban selain mengqadha puasa yang ditinggalkannya dahulu [Tafsir Abu Hayyan 2/187].
- Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”, adalah penetapan sifat al-iradah bagi Allah Ta’ala. Dan sifat al-iradah yang dimaksud adalah al-iradah asy-syar’iyah yang berarti al-mahabbah (kecintaan) [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/335-339].
- Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” adalah dalil untuk mempertimbangkan bilangan hari dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan apabila hilal tidak dapat dilihat. Sehingga dalam kondisi tersebut tidak perlu berpatokan pada perkataan ahli hisab dan astronomi [Al-Iklil hlm. 41].
- Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah” merupakan dalil pensyari’atan takbir di saat Idul Fitri, dimana waktunya bermula ketika bilangan hari Ramadhan telah terpenuhi, yaitu di saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan [Al-Ilklil hlm. 41].
Baca Juga: Meraih Ketakwaan dengan Berpuasa Ramadhan
Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat
- Kata “البينات” diungkapkan dengan kata “الفرقان” dan Allah tidak berfirman dengan redaksi “من الهدى و البينات” sehingga tidak bersesuaian dengan redaksi awal “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ”. Alasan hal ini adalah karena adanya tambahan makna yang melekat pada kata “البينات”. Dengan demikian, setiap kali sesuatu itu nyata dan jelas, pasti akan muncul perbedaan dengan yang lain.. Selain itu, dengan menggunakan kata “الفرقان” akan terjadi keseragaman bunyi kata dengan kata pemisah sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala “شَهْرُ رَمَضَانَ”, kemudian firman-Nya “شَهْرُ رَمَضَانَ” , kemudian diakhiri dengan “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ”. Dengan begitu, terwujud keragaman bunyi kata dengan pemisah-pemisah tersebut, sehingga kata “الفرقان” lebih cocok digunakan ketimbang kata “البينات” dari segi lafazh dan makna [Tafsir Abu Hayyan 2/196].
- Redaksi “فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ” tidak diungkapkan dengan redaksi “شَهِدَه مِنْكُمُ فَلْيَصُمْهُ فَمَنْ” sebagai bentuk pujian, pemuliaan, dan pengagungan terhadap bulan Ramadhan [Tafsir Abu Hayyan 2/197].
- Redaksi “أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ” tidak diungkapkan dengan redaksi “أَوْ مسافرا” sebagai pemberitahuan bahwa safar itu adalah sesuatu yang bisa dikendalikan karena musafir bisa memilih untuk bersafar atau tidak. Berbeda dengan sakit yang menimpa tanpa manusia bisa memilih. Sehingga, safar itu seolah-olah tunggangan dan manusia berada di atasnya untuk mengendalikan [Tafsir Abu Hayyan 2/184; ad-Durr al-Mashun 2/270].
- Redaksi “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ” disusul dengan kalimat penafianوَلَا يُرِيدُ بِكُمُ” الْعُسْرَ” sebagai bentuk penegasan [Tafsir Ibnu Asyur 2/175].
- Pada firman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ” terdapat fungsi ta’diyah terhadap aktivitas bertakbir dengan menggunakan huruf “عَلَى” karena ada makna pujian yang terkandung di dalamnya. Seolah-olah Allah Ta’ala hendak menyampaikan, “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ حامدين عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ”, “Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah seraya memuji-Nya atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200].
- Ayat di atas ditutup dengan redaksi “وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” karena sebelumnya telah disebutkan keringanan berbuka di bulan Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir dan firman-Nya “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ”. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat sebelumnya seperti setelah firman Allah Ta’ala “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ” disebutkan firman Allah “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Dan juga sebagaimana sebelumnya, ayat “وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ” diakhiri dengan firman Allah Ta’ala “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”, karena puasa dan qishash di antara perkara syari’at yang paling berat pelaksanaannya.
Demikianlah perbedaan gaya bahasa al-Qur’an dalam menerangkan perkara yang memberatkan dan perkara yang meringankan dan memudahkan. Hal ini merupakan bentuk keindahan penjelasan dalam al-Qur’an yang mulia [Tafsir Abu Hayyan 2/204-205].
Baca Juga:
- Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan
- Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan Ramadhan
[Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
Artikel asli: https://muslim.or.id/56275-ayat-ayat-shiyam-bag-3.html